PSI: Prabowo Pendukung Koruptor
jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi menilai Prabowo Subianto bersikap permisif terhadap korupsi. Hal itu tercermin dari pernyataannya pada saat debat capres tidak mempermasalahkan mantan koruptor diusung jadi caleg, asalkan uang yang dikorupsi tidak seberapa.
"Hal ini mempertontonkan kepada publik seberapa rendah komitmen antikorupsi Pak Prabowo. Bahkan saya menilai beliau mendukung koruptor untuk tetap berkiprah di jagad politik nasional. Ini adalah soal efek jera bahwa sekali kamu korupsi, maka karier politikmu tamat," kata Dedek.
Juru Kampanye TKN Jokowi-Ma'ruf ini mengingatkan kembali tentang bahaya korupsi, walau dalam jumlah kecil. Dia menegaskan bahwa korupsi adalah racun bagi peradaban demokrasi Indonesia.
"Korupsi bukan soal besar kecilnya, korupsi adalah soal dampak sistemik. Tidak peduli besar atau kecil uang yang dikorup, dampaknya sama buruknya bagi rakyat, terutama mengingat kualitas kebijakan yang dihasilkan. Capres yang memiliki komitmen antikorupsi pasti paham ini," terang dia.
Sebagai ketua umum Gerindra, lanjut Dedek, Prabowo punya kekuatan untuk membersihkan politik dari korupsi. Salah satunya dengan tidak mencalonkan orang yang terindikasi korup atau pernah terbukti korupsi untuk jabatan penting.
"Pak Prabowo sebagai ketum Gerindra memiliki power untuk menyeleksi kumpulan calegnya agar bersih dari koruptor, tapi beliau tidak melakukan itu," tutup Dedek. (dil/jpnn)
PSI menilai Prabowo Subianto punya komitmen sangat rendah terhadap pemberantasan korupsi
Redaktur & Reporter : Adil
- Anak Buah Prabowo Yakin 2025 Indonesia Bebas dari Impor
- Dukung Visi Prabowo, PAM Jaya Gandeng Lemhannas Jaga Ketahanan Air di Jakarta
- Penghargaan KIP Untuk Gerindra Bukti Prabowo Komitmen Berantas Korupsi
- Prabowo Lantik Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional
- DPP KNPI Dukung Gagasan Presiden Prabowo Tentang Penyederhanaan Sistem Pilkada
- Percepat Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Pergerakan Advokat Usulkan Pembentukan 2 Omnibus Law