PSI Puji Putusan PT Jambi Bebaskan Korban Pemerkosaan
jpnn.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memuji keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi yang membebaskan seorang gadis korban pemerkosaan karena menggugurkan kandungannya.
“Alhamdulillah, ini adalah keputusan yang sangat adil,” kata Dara Adinda Kesuma Nasution, jurubicara PSI untuk isu perempuan, di Pematang Siantar, Sumatera Utara, Selasa (28/8).
WA (15 tahun) divonis penjara selama 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian pada Juli lalu. Dia terbukti menggugurkan kandungan hasil perbuatan bejat abangnya sendiri. Putusan PN Muara Bulian itu menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk dari PSI.
Pengadilan Tinggi Jambi pada Senin (27/8) menganulir keputusan itu. Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan WA karena gadis itu melakukan aborsi dalam kondisi yang memaksa.
“Keputusan ini sangat sejalan dengan hati nurani dan nilai-nilai kemanusiaan,” kata Dara yang juga adalah Caleg untuk wilayah Sumatra Utara III.
“Menggugurkan kandungan yang terjadi akibat perkosaan tentu bukan kejahatan,” tambah dia.
Menurut Dara, yang terpenting saat ini adalah memperhatikan nasib WA. Dia berharap putusan PT Jambi itu bisa menguatkan WA setelah melewati masa kelam.
Pascaputusan bebas WA, Dara mendorong adanya langkah pemulihan trauma terhadap WA. Pasalnya, peristiwa kelam itu bisa terus menghantui WA, bila tidak ditangani dengan benar.
PSI memuji keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi yang membebaskan seorang gadis korban pemerkosaan karena menggugurkan kandungannya
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- PSI DKI Jakarta Ucapkan Selamat Kepada Pramono-Rano