PSI: Syarat Baca Alquran Berpotensi Merampas Hak Napi

jpnn.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia alias PSI tidak setuju narapidana beragama Islam diwajibkan bisa membaca Alquran sebagai syarat bebas. Pasalnya, syarat tersebut berpotensi merampas hak narapidana.
“Kewajiban itu bisa bertentangan dengan undang-undang. Syarat itu sangat potensial mencabut hak napi yang seharusnya bebas,” ujar Jubir PSI M Guntur Romli, Senin (8/7).
Guntur tidak mengecilkan pentingnya arti kitab suci bagi umat Islam. Dia pun setuju seorang muslim sebaiknya bisa membaca Alquran.
Namun, menjadikan hal tersebut sebagai syarat bebas dari penjara, juga tidak tepat. "Jika yang bersangkutan tidak kunjung bisa, hilang hak dia untuk bebas,” tutur dia.
BACA JUGA: Program Khatam Alquran di Rutan Salemba Mengajak Napi ke Jalan yang Benar
Guntur menambahkan, para politikus sebaiknya tidak mempolitisasi isu yang sudah jelas aturan mainnya. Juga jangan memberi peluang untuk diskriminasi.
Seperti diketahui, anggota Komisi III DPR RI Almuzzammil Yusuf baru-baru ini mengritik Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali Mandar Haryoto. Keputusan Yasonna itu merupakan imbas dari aturan wajib membaca Al Quran bagi narapidana Islam sebelum dibebaskan.
"Persoalan menonaktifkan itu menjadi penanda adanya kegerahan sebagian pihak yang tidak nyaman dengan proses Islamisasi di Lapas," kata Muzammil seperti dikutip Antara, akhir Juni lalu.
Hartoyo menerapkan aturan wajib membaca Alquran kepada narapidana yang masa penahanannya sudah habis. Buntut pemberlakuan syarat itu, pada akhir Juni lalu, para napi mengamuk dan merusak pagar dan kaca jendela lapas. (dil/jpnn)
Partai Solidaritas Indonesia alias PSI tidak setuju narapidana beragama Islam diwajibkan bisa membaca Alquran sebagai syarat bebas. Pasalnya, syarat tersebut berpotensi merampas hak sang narapidana.
Redaktur & Reporter : Adil
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- Dapat Remisi Idulfitri, 84 Narapidana di Jateng Langsung Bebas
- 774 Napi Lapas Semarang Terima Remisi Idulfitri, Dua Orang akan Hirup Udara Bebas
- Dapat Remisi Lebaran, 6 Narapidana Rutan Makassar Langsung Bebas
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI