PSI Tuntut Keadilan soal Logo Parpol di Surat Suara Pilpres
jpnn.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sepakat dengan pendiri Constitutional and Electoral Reform Hadar Nafis Gumay dan Direktur Perludem, Titi Angraini, terkait tafsir terhadap Pasal 222 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal tersebut disebutkan pengusulan capres dan cawapres dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai peserta pemilu yang mempunyai kursi 20 persen atau 25 persen suara hasil pemilu DPR sebelumnya.
Menurut Hadar dan Titi, gabungan partai politik yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah partai politik peserta Pemilu 2019, termasuk partai politik baru.
Wakil Sekretaris Jenderal PSI, Satia Chandra Wiguna, menegaskan, tak ada nomenklatur atau penyebutan istilah partai politik baru dalam Undang-Undang tersebut.
Selain itu, UU tersebut juga tidak melarang partai baru dalam mendukung dan berkampanye untuk paslon presiden dan wakil presiden. Selama gabungan partai politik peserta pemilu memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen atau memperoleh 25 persen suara sah nasional.
"Jadi, partai baru menggenapkan gabungan partai politik dalam Pasal 222 tersebut," tegas Chandra dalam keterangan persenya, Kamis (5/4).
Chandra menambahkan, asas keadilan dan perlakuan yang sama bagi semua peserta pemilu dalam demokrasi sangat penting.
"Apalagi parpol baru ini kan sudah resmi secara konstitusional menjadi peserta pemilu," ungkap Chandra.
PSI menuntut ada kesetaraan dan keadilan dalam hal pencantuman logo partai politik pendukung di kertas suara Pilpres 2019
- PSI: Publikasi OCCRP soal Jokowi Adalah Suara Barisan Sakit Hati
- Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
- PSI DKI Jakarta Ucapkan Selamat Kepada Pramono-Rano
- Bawaslu Rekomendasikan KPU Hitung Ulang Surat Suara Distrik Jila
- PDIP Pamer Menang 14 Pilgub, Jubir PSI: Berapa yang Kader Sendiri?
- Kepercayaan Publik terhadap Polri Tinggi, PSI Nilai Usul PDIP Layak Dilupakan