Psikiater Mintarsih Perjuangkan Haknya Terkait Saham di Blue Bird

jpnn.com, JAKARTA - Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ mengatakan dirinya terus memperjuangan haknay terkait saham di Blue Bird meskipun mendapat tekanan.
"Saya tidak akan berhenti berjuang untuk mendapatkan kembali haknya berupa saham di Blue Bird," ujar Mintarsih kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Mintarsih mengaku dirinya digugat Rp 140 miliar. Meski begitu, kata dia, banyak menilai gugatan atau putusan dari Mahkamah Agung itu sesat.
"Saat ini saya masih dalam proses mengajukan PK (peninjauan kembali),” ujar Mintarsih yang pernah melaporkan Bareskrim karena terkait dugaan penghilangan sahamnya di Blue Bird.
Menurut Mintarsih, laporannya tersebut malah berujung pada tekanan kepadanya untuk mengembalikan gaji dan tunjangan yang diterima dengan total mencapai Rp 140 miliar.
Padahal, menurut ibu Mintarsih, dirinya memiliki andil dalam membangun perusahaan tersebut, tetapi justru menghadapi masalah seperti sekarang.
“Kecurangan itu, menutupi kesalahan dengan mencari-cari persoalan baru, tetapi sesat," ujarnya.
Dia menjelaskan sudah sejak lama dirinya disudutkan, bahkan dilaporkan ke polisi dengan tuduhan-tuduhan yang terkesan tidak masuk akal dan sungguh sangat zalim seperti “perbuatan tidak menyenangkan” maka publik pun mempertanyakan logika hukum yang berlaku.
Psikiater dari Fakultas Kedokteran UI dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ mengatakan dirinya terus memperjuangan haknay terkait saham di Blue Bird.
- Bakal Buyback Saham Rp300 Miliar, SIG Tempuh Lewat 2 Tahap Ini
- Buyback Rp 50 Miliar Erajaya Jadi Sinyal Optimisme untuk Pasar
- Langkah Prabowo Dinilai Jadi Pemantik Sentimen Positif IHSG
- Resmi Melantai di Bursa, Fore Coffee Bakal Buka Ratusan Outlet Baru
- Tunggu 20 Persen
- Ekonom Sebut Indonesia Punya Penyangga Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global