Psikiater Mintarsih Perjuangkan Haknya Terkait Saham di Blue Bird

Berbagai kalangan baik itu legislator, akademisi, aktivis, pakar hukum, termasuk pengacara Mintarsih sendiri mengungkapkan tudingan dan putusan sesat itu adalah hal yang buruk, serta dikhawatirkan akan diikuti oleh pengusaha lainnya dalam menjalankan suatu kejahatan.
Laporan polisi tersebut bahkan sampai mengarah pada ancaman penahanan yang tidak wajar.
Beruntung, ada seorang pejabat yang membantu sehingga penahanan itu tidak terjadi.
Namun, akibat tekanan yang terus-menerus, akhirnya saya meminta mundur dari CV sebagai pengurus, bukan dari kepemilikan saham.
“Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Hakim memutuskan bahwa dengan mundurnya saya sebagai pengurus, otomatis kepemilikan saham juga hilang. Ini kan aneh,” ujar Mintarsih yang sebelumnya menjadi pemateri dan penulis buku Intervention Strategies for Street Gangs bersama Helmut L Sell Pimpinan Regional Office for South East Asia, World Health Organization (WHO) Division of Mental Health.
Keputusan Hukum yang Dipertanyakan
Dia menilai keputusan tersebut bertentangan dengan anggaran dasar perusahaan.
Mintarsih mempertanyakan apakah anggaran dasar sudah tidak berlaku lagi?
Psikiater dari Fakultas Kedokteran UI dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ mengatakan dirinya terus memperjuangan haknay terkait saham di Blue Bird.
- Data Terbaru Modal Asing Keluar, Berikut Perinciannya
- Bakal Buyback Saham Rp300 Miliar, SIG Tempuh Lewat 2 Tahap Ini
- Buyback Rp 50 Miliar Erajaya Jadi Sinyal Optimisme untuk Pasar
- Langkah Prabowo Dinilai Jadi Pemantik Sentimen Positif IHSG
- Resmi Melantai di Bursa, Fore Coffee Bakal Buka Ratusan Outlet Baru
- Tunggu 20 Persen