Psikis Korban Terganggu, LPSK Berikan Bantuan Medis
Senin, 30 April 2012 – 21:29 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) memberikan bantuan medis terhadap korban pelanggaran HAM Berat peristiwa Tanjung Priok pada 1984. Pemberian bantuan ini didasarkan hasil rapat paripurna LPSK pada 24 April 2012 lalu. Para korban korban kini menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Royal Progress, Sunter Jakarta Utara, Senin (30/4).
“LPSK menerima permohonan bantuan medis dan psikologis terhadap 3 (tiga) orang korban Tanjung Priok atas nama Marulloh, Yudi Wahyudi dan Ma’mur Ansori,” kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam rilis yang diterima JPNN, Senin (30/4).
Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada saksi dan korban menyatakan bahwa korban pelanggaran HAM yang berat berhak memperoleh bantuan berupa bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial.
“Atas dasar pengajuan permohonan tertulis para korban, LPSK berwenang dan mempunyai tanggung jawab untuk memberikan bantuan terhadap para korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” ungkap Semendawai.
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) memberikan bantuan medis terhadap korban pelanggaran HAM Berat peristiwa Tanjung Priok pada
BERITA TERKAIT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran