Psikis Korban Terganggu, LPSK Berikan Bantuan Medis
Senin, 30 April 2012 – 21:29 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) memberikan bantuan medis terhadap korban pelanggaran HAM Berat peristiwa Tanjung Priok pada 1984. Pemberian bantuan ini didasarkan hasil rapat paripurna LPSK pada 24 April 2012 lalu. Para korban korban kini menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Royal Progress, Sunter Jakarta Utara, Senin (30/4).
“LPSK menerima permohonan bantuan medis dan psikologis terhadap 3 (tiga) orang korban Tanjung Priok atas nama Marulloh, Yudi Wahyudi dan Ma’mur Ansori,” kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam rilis yang diterima JPNN, Senin (30/4).
Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada saksi dan korban menyatakan bahwa korban pelanggaran HAM yang berat berhak memperoleh bantuan berupa bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial.
“Atas dasar pengajuan permohonan tertulis para korban, LPSK berwenang dan mempunyai tanggung jawab untuk memberikan bantuan terhadap para korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” ungkap Semendawai.
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) memberikan bantuan medis terhadap korban pelanggaran HAM Berat peristiwa Tanjung Priok pada
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri