Psikis Korban Terganggu, LPSK Berikan Bantuan Medis
Senin, 30 April 2012 – 21:29 WIB

Psikis Korban Terganggu, LPSK Berikan Bantuan Medis
Anggota LPSK Penanggung Jawab Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi, Lili Pintauli mengatakan pemberian bantuan medis ini juga didasarkan pada rekomendasi Komnas HAM dengan Surat Nomor 394/TUA/XII/2011 tertanggal 19 Desember 2011 yang menyatakan bahwa para pemohon tersebut merupakan korban pelanggaran HAM yang berat.
“Berdasarkan surat rekomendasi Komnas HAM tersebut, tim LPSK segera melakukan penilaian awal atas kondisi fisik dan psikis para pemohon oleh dokter ahli dan psikolog” Ungkap Lili.
Hasil dari pemeriksaan tersebut, lanjut Lili, menyatakan bahwa para pemohon membutuhkan layanan medis dan psikologis lebih lanjut. “Pemulihan terhadap kondisi fisik dan psikis para pemohon dimaksudkan agar para pemohon dapat memberikan keterangan dan siap menghadapi proses penegakan hukum atas kasus pelanggaran HAM berat yang dialami para pemohon” Ungkap Lili.
LPSK menilai, peristiwa Pelanggaran HAM berat tahun 1984 secara umum telah merubah hidup para korban yang berdampak besar pada kehidupannya di masa depan.
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) memberikan bantuan medis terhadap korban pelanggaran HAM Berat peristiwa Tanjung Priok pada
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang