Psikis Korban Terganggu, LPSK Berikan Bantuan Medis
Senin, 30 April 2012 – 21:29 WIB
Anggota LPSK Penanggung Jawab Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi, Lili Pintauli mengatakan pemberian bantuan medis ini juga didasarkan pada rekomendasi Komnas HAM dengan Surat Nomor 394/TUA/XII/2011 tertanggal 19 Desember 2011 yang menyatakan bahwa para pemohon tersebut merupakan korban pelanggaran HAM yang berat.
“Berdasarkan surat rekomendasi Komnas HAM tersebut, tim LPSK segera melakukan penilaian awal atas kondisi fisik dan psikis para pemohon oleh dokter ahli dan psikolog” Ungkap Lili.
Hasil dari pemeriksaan tersebut, lanjut Lili, menyatakan bahwa para pemohon membutuhkan layanan medis dan psikologis lebih lanjut. “Pemulihan terhadap kondisi fisik dan psikis para pemohon dimaksudkan agar para pemohon dapat memberikan keterangan dan siap menghadapi proses penegakan hukum atas kasus pelanggaran HAM berat yang dialami para pemohon” Ungkap Lili.
LPSK menilai, peristiwa Pelanggaran HAM berat tahun 1984 secara umum telah merubah hidup para korban yang berdampak besar pada kehidupannya di masa depan.
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) memberikan bantuan medis terhadap korban pelanggaran HAM Berat peristiwa Tanjung Priok pada
BERITA TERKAIT
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya