Psikolog: Ahok Punya Pengalaman Buruk soal Almaidah
jpnn.com, JAKARTA - Ahli psikologi sosial dari Universitas Indonesia (UI) Risa Permana Deli menganggap pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surah Almaidah ayat 51 merupakan hal wajar.
Menurut Risa, ada alasan kuat sehingga Ahok -sapaan Basuki- menyinggung Almaidah 51. "Kenapa merujuk kepada Almaidah, karena dia bukan muslim," kata Risa saat dihadirkan sebagai ahli pada persidangan perkara penodaan agama yang menempatkan Ahok sebagai terdakwa di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3).
Risa menilai alasan Ahok mengaitkan ayat suci dengan pilkada disebabkan oleh pengalaman. Dalam pengamatan Risa, petahana pada Pilkada DKI itu sering dipojokkan dengan isu agama.
"Sebetulnya saat dia berpidato di Pulau Seribu, dia sedang mendengarkan kembali pengalamannya yang tidak enak dan satu-satunya yang dia kenal waktu terpojok yakni Surah Almaidah," paparnya.
Karenanya Risa menganggap hal yang normal ketika Ahok berupaya bertahan. "Itu adalah mekanisme survival yang normal pada setiap individu," tambah Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa itu.
Lebih lanjut Risa mengatakan, andai pengalaman buruk yang diterima Ahok bukan tentang Almaidah, maka mantan bupati Belitung Timur itu pasti akan menyinggung hal lain.
"Seandainya pengalaman sebelumnya di pilkada bukan dengan Surat Almaidah tapi lagu Bengawan Solo, pasti di Kepulauan Seribu dia bilang jangan mau dibohongi pakai lagu Bengawan Solo. Ucapan itu proses mental yang kompleks terhubung dengan pengalamannya," urainya.(uya/JPG)
Ahli psikologi sosial dari Universitas Indonesia (UI) Risa Permana Deli menganggap pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu yang menyinggung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Peringati Nuzululquran, Menaker Ida Ajak Pegawai Bekerja Dinamis
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya