Psikologis Polwan Pembakar Suami yang Juga Polisi di Mojokerto Terguncang
jpnn.com, MOJOKERTO - Seorang polisi wanita atau Polwan berinisial Briptu FN yang membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) yang sudah jadi tersangka, dijerat dengan pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penetapan status Briptu FN sebagai tersangka disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Dirmanto, di Surabaya, Minggu (9/6).
"Sementara ini kami masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," ucap Dirmanto.
Dirmanto menyebut Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian yang dialami dua anggota Polri itu.
Walakin, dia menegaskan proses hukum kasus istri bakar suami itu tetap berlanjut, salah satunya dengan melakukan penetapan status tersangka terhadap Briptu FN.
"Kapolda Jatim turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini," tambahnya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim juga telah melakukan penahanan terhadap oknum polwan tersebut.
Polwan berinisial Briptu FN, pembakar suaminya yang juga polisi dijerat pasal KDRT. Konon psikologisnya terguncang.
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- 2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Mura Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
- ASN di Bandung yang Diduga Korban KDRT Istri Cabut Laporan, Polisi Ungkap Alasannya
- Tiga Wanita Penjual Bayi Via TikTok Ditangkap, Tuh Tampangnya
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Lombok, Sita 1,02 Kg Sabu-Sabu