PSK ABG Didicuk saat Hendak Begituan dengan Pelanggan
Kepada petugas, Melati mengaku sudah dipekerjakan Os untuk melayani pelanggan sejak empat bulan lalu.
Remaja asal Kabupaten Bengkayang itu terpaksa menjalankan kerjaan tersebut karena tuntutan ekomoni.
Sementara itu, Os mengaku sudah mempekerjakan Melati sebagai PSK sejak sembilan bulan lalu.
Setiap kali transaksi, dia mendapat bagian Rp 400 ribu. Selebihnya, untuk Melati.
"Tersangka juga menjual kondom kepada pelanggan mulai Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu,” terang Inda.
Os dijerat pasal 88 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman sepuluh tahun penjara.
“Suami saya buruh bangunan yang penghasilannya kadang ada dan kadang tidak. Sedangkan penghasilan dari pekerjaan ini rata-rata dalam satu hari dapat Rp 200 ribu," ujar Inda. (Suhendra/Ocsya Ade CP)
Satuan Reskrim Polres Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), membongkar praktik prostitusi online, Rabu (1/11).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Berkedok LC, 12 Wanita Vietnam Jadi PSK, Tarif Sekali Kencan Rp 5,6 Juta
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Muncikari dan 3 PSK yang Berjualan via Online Diamankan, Sebegini Sekali Transaksi
- Langkah Cepat Polisi Memproses Kasus Asusila Anggota DPRD Singkawang Dipertanyakan