Prostitusi Online Bertarif Sebegini Kembali Dibongkar
jpnn.com, PADANG - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali berhasil meringkus Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menjajakan diri secara online.
Sedikitnya, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, tujuh PSK telah ditangkap, di mana dua di antaranya transaksi melalui aplikasi WeChat.
Penangkapan PSK berbasis online Minggu malam (15/10), sekitar pukul 23.00 itu, dilakukan di salah satu kos-kosan di Jalan Kampung Nias, Kecamatan Padang Selatan.
Penangkapan didahului penyamaran petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menjadi pria ‘hidung belang’. PSK berinisial MP, 19 itu terpancing, janjian pun dilakukan di sebuah kos-kosan.
Alhasil, warga Solok itu langsung diamankan petugas Satpol PP Kota Padang, dan langsung membawanya ke mako Satpol PP Kota Padang.
Plt Kasat Pol PP Padang, Yadrison didampingi Kanit Intel Syamsu Ridwan mengatakan, dua PSK yang ditangkap dua hari terakhir, dilakukan melalui pancingan petugas. Melalui bukti percakapan pelaku langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kota Padang.
”Setelah dilakukan penyelidikan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil, red) maka PSK online yang berinisial MP, 19 tersebut, langsung dikirim ke Andam Dewi karena terbukti sebagai PSK,” ungkapnya.
Dalam percakapan melalui aplikasi tersebut, dengan terang-terangan, PSK online itu meminta bayaran sekitar Rp 600 ribu sekali kencan.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali berhasil meringkus Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menjajakan diri secara online.
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Inilah Lokasi Penyekapan Ibu dan Anak di Babel, Pelakunya Orang Penting
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri