PSK di RUU KUHAP Punya Tiga Kelemahan
Rabu, 10 April 2013 – 13:09 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menilai ada tiga kelemahan perlindungan saksi dan korban (PSK) dalam RUU KUHAP yang saat ini dibahas di DPR. Tiga kelemahan itu pertama, rumusan tentang paradigma dan konsep perlindungan saksi dan korban dalam RUU KUHAP belum lengkap, tidak ada penjelasan detail tentang landasan prinsip dan tujuan tentang PSK. "Padahal, perlindungan saksi dan korban selama proses peradilan, kewenangannya berada di LPSK," tutur Denny Indrayana dalam seminar perlindungan saksi dan korban dalam RUU KUHAP di Jakarta, Rabu (10/4).
Kedua, pengaturan tentang hak-hak prosedural dan substansial saksi dan korban tidak lengkap. Padahal, salah satu masalah dalam implementasi hak-hak korban dan saksi adalah ketidaklengkapan pengaturan dalam hukum acara pidana.
Ketiga, rumusan dalam RUU KUHAP meletakkan beban perlindugan dan pemenuhan hak-hak saksi dan korban seolah hanya pada penegak hukum yang disebutkan. Seperti kepolisian, jaksa, pengadilan dan advokat (bantuan hukum).
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menilai ada tiga kelemahan perlindungan saksi dan korban (PSK) dalam RUU KUHAP yang saat ini
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus