PSK di RUU KUHAP Punya Tiga Kelemahan

PSK di RUU KUHAP Punya Tiga Kelemahan
PSK di RUU KUHAP Punya Tiga Kelemahan
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menilai ada tiga kelemahan perlindungan saksi dan korban (PSK) dalam RUU KUHAP yang saat ini dibahas di DPR. Tiga kelemahan itu pertama, rumusan tentang paradigma dan konsep perlindungan saksi dan korban dalam RUU KUHAP belum lengkap, tidak ada penjelasan detail tentang landasan prinsip dan tujuan tentang PSK.

Kedua, pengaturan tentang hak-hak prosedural dan substansial saksi dan korban tidak lengkap. Padahal, salah satu masalah dalam implementasi hak-hak korban dan saksi adalah ketidaklengkapan pengaturan dalam hukum acara pidana.

Ketiga, rumusan dalam RUU KUHAP meletakkan beban perlindugan dan pemenuhan hak-hak saksi dan korban seolah hanya pada penegak hukum yang disebutkan. Seperti kepolisian, jaksa, pengadilan dan advokat (bantuan hukum).

"Padahal, perlindungan saksi dan korban selama proses peradilan, kewenangannya berada di LPSK," tutur Denny Indrayana dalam seminar perlindungan saksi dan korban dalam RUU KUHAP di Jakarta, Rabu (10/4).

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menilai ada tiga kelemahan perlindungan saksi dan korban (PSK) dalam RUU KUHAP yang saat ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News