PSK di RUU KUHAP Punya Tiga Kelemahan
Rabu, 10 April 2013 – 13:09 WIB
Karena itu, Denny menyebut posisi LPSK perlu diletakkan dalam sistem peradilan pidana yang hendak dibangun dalam konsep RUU KUHAP, termasuk hubungan kerja yang terintegrasi antar institusi penegak hukum.
Baca Juga:
Berdasarkan mandat UU 13/2006, LPSK mempunyai peranan dalam rangkaian proses peradilan pidana terpadu, yang mencakup sub sistem penyelidikan dan penyidikan, sub sistem penuntutan dan sub sistem permasyarakatan.
"Posisi LPSK perlu ditegaskan dalam rangkaian sub sistem tersebut, untuk mengusulkan masuknya LPSK dalam sistem peradilan pidana yang disusun dalam RUU KUHAP," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menilai ada tiga kelemahan perlindungan saksi dan korban (PSK) dalam RUU KUHAP yang saat ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng