PSK di RUU KUHAP Punya Tiga Kelemahan
Rabu, 10 April 2013 – 13:09 WIB

PSK di RUU KUHAP Punya Tiga Kelemahan
Karena itu, Denny menyebut posisi LPSK perlu diletakkan dalam sistem peradilan pidana yang hendak dibangun dalam konsep RUU KUHAP, termasuk hubungan kerja yang terintegrasi antar institusi penegak hukum.
Baca Juga:
Berdasarkan mandat UU 13/2006, LPSK mempunyai peranan dalam rangkaian proses peradilan pidana terpadu, yang mencakup sub sistem penyelidikan dan penyidikan, sub sistem penuntutan dan sub sistem permasyarakatan.
"Posisi LPSK perlu ditegaskan dalam rangkaian sub sistem tersebut, untuk mengusulkan masuknya LPSK dalam sistem peradilan pidana yang disusun dalam RUU KUHAP," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menilai ada tiga kelemahan perlindungan saksi dan korban (PSK) dalam RUU KUHAP yang saat ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia