PSK di RUU KUHAP Punya Tiga Kelemahan

PSK di RUU KUHAP Punya Tiga Kelemahan
PSK di RUU KUHAP Punya Tiga Kelemahan
Karena itu, Denny menyebut posisi LPSK perlu diletakkan dalam sistem peradilan pidana yang hendak dibangun dalam konsep RUU KUHAP, termasuk hubungan kerja yang terintegrasi antar institusi penegak hukum.

Berdasarkan mandat UU 13/2006, LPSK mempunyai peranan dalam rangkaian proses peradilan pidana terpadu, yang mencakup sub sistem penyelidikan dan penyidikan, sub sistem penuntutan dan sub sistem permasyarakatan.

"Posisi LPSK perlu ditegaskan dalam rangkaian sub sistem tersebut, untuk mengusulkan masuknya LPSK dalam sistem peradilan pidana yang disusun dalam RUU KUHAP," pungkasnya.(fat/jpnn)

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menilai ada tiga kelemahan perlindungan saksi dan korban (PSK) dalam RUU KUHAP yang saat ini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News