PSK Dirazia, Kondom Yang Disita Banyak Banget
Sabtu, 03 Desember 2016 – 15:03 WIB
“Untuk yang terakhir kalinya, kami akan menginggatkan lagi mereka (PSK). Tapi kalau masih ada yang nekat lagi, ya mau ndak mau, meraka akan kami tindak tegas,” tegas pria yang karib disapa Cono ini.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim nomor 3 tahun 2016 tentang Penangganan dan Pemeberdayaan Penyandang Masalah Sosial, maka setiap PSK dapat dikenai sanksi pidana kurungan tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
“Di situ bukan hanya individunya, tapi juga badan atau orang yang menaunginya, bisa ikut tindak nantinya. Cuman aturan itu belum kami berlakukan, kami masih upayakan langkah persuasif. Kami masih memberikan toleransi,” tuturnya. (drh/jos/jpnn)
SANGATTA - Tiga pekerja seks komersial bersama seorang muncikarinya diciduk petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur, Kamis (1/12)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi