PSK Gang Nikmat Diancam Dipenjara

PSK Gang Nikmat Diancam Dipenjara
PSK Gang Nikmat Diancam Dipenjara
SAMARINDA - Satpol PP Kota Samarinda kembali memberikan pernyataan tegas untuk Pekerja Seks Komersil (PSK) di Jl Sentosa Gang Nikmat, Sungai Pinang. Mereka menetapkan status residivis atas semua PSK dan mucikari di lokalisasi liar tengah pemukiman itu. Jika kembali tertangkap, tak ada lagi pembinaan ataupun proses sidang.

"Langsung dijebloskan ke penjara. Karena kami anggap sudah keterlaluan," ujar Kasie Ops Satpol PP Kota Samarinda, Dahyar kepada  Samarinda Pos (Grup JPNN).

Kata dia, status residivis tersebut bukan semata kebijakan sepihak. Tetapi memiliki kekuatan hukum. Selain berpedoman pada Perda No 18 tahun 2002 tentang penertiban dan pembinaan PSK di wilayah Kota Samarinda, juga sesuai keputusan Pengadilan Negeri Samarinda. Yakni saat menggelar sidang untuk tiga PSK Gang Nikmat Jumat (23/9) lalu.

"Dalam keputusan pengadilan itu, PSK dikenakan denda Rp 500 ribu serta subsider 7 hari kurungan. Tapi ada keputusan tambahan. Apabila kembali tertangkap akan dijebloskan ke penjara tanpa melalui proses sidang," tuturnya.

SAMARINDA - Satpol PP Kota Samarinda kembali memberikan pernyataan tegas untuk Pekerja Seks Komersil (PSK) di Jl Sentosa Gang Nikmat, Sungai Pinang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News