PSK Gang Nikmat Diancam Dipenjara
Minggu, 25 September 2011 – 12:12 WIB
SAMARINDA - Satpol PP Kota Samarinda kembali memberikan pernyataan tegas untuk Pekerja Seks Komersil (PSK) di Jl Sentosa Gang Nikmat, Sungai Pinang. Mereka menetapkan status residivis atas semua PSK dan mucikari di lokalisasi liar tengah pemukiman itu. Jika kembali tertangkap, tak ada lagi pembinaan ataupun proses sidang.
"Langsung dijebloskan ke penjara. Karena kami anggap sudah keterlaluan," ujar Kasie Ops Satpol PP Kota Samarinda, Dahyar kepada Samarinda Pos (Grup JPNN).
Baca Juga:
Kata dia, status residivis tersebut bukan semata kebijakan sepihak. Tetapi memiliki kekuatan hukum. Selain berpedoman pada Perda No 18 tahun 2002 tentang penertiban dan pembinaan PSK di wilayah Kota Samarinda, juga sesuai keputusan Pengadilan Negeri Samarinda. Yakni saat menggelar sidang untuk tiga PSK Gang Nikmat Jumat (23/9) lalu.
"Dalam keputusan pengadilan itu, PSK dikenakan denda Rp 500 ribu serta subsider 7 hari kurungan. Tapi ada keputusan tambahan. Apabila kembali tertangkap akan dijebloskan ke penjara tanpa melalui proses sidang," tuturnya.
SAMARINDA - Satpol PP Kota Samarinda kembali memberikan pernyataan tegas untuk Pekerja Seks Komersil (PSK) di Jl Sentosa Gang Nikmat, Sungai Pinang.
BERITA TERKAIT
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas