PSK Ini Mengeluh ke Bu Hakim Ditangkap Sebelum Dapat Uang
jpnn.com - BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam menghukum 31 terdakwa pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum Kota Batam, Jumat (12/12). Masing-masing terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 200 ribu atau menjalani hukuman tiga hari kurungan.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Juli Handayani, ke-31 terdakwa yang terdiri dari 20 orang wanita dan 11 laki-laki itu mengakui kesalahan mereka. Hal itu diungkapkan para terdakwa usai mendengar keterangan saksi polisi yang mengamankan mereka saat razia. Keterangan saksi menyebutkan para terdakwa berhasil ditangkap saat tim Polresta Barelang menggelar razia penyakit masyarakat di daerah Jodoh dan Nagoya, Kamis (11/12) malam.
Dalam razia tersebut polisi berhasil menangkap beberapa pengamen, gelandangan, serta penjaja seks komersial (PSK) yang sedang mangkal. Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan belasan wanita muda di salah satu tempat massage yang diduga sebagai tempat prostitusi.
”Tim patroli kita melakukan razia dan menyebar tanpa pakaian dinas. Saat itu kita berhasil mengamankan pengamen, gelandangan, dan wanita malam yang akan menjajakan diri di daerah Jodoh,” kata saksi polisi dilansir Batam Pos (Grup JPNN.com), Sabtu (13/12).
Dilanjutkannya, saat melakukan razia di malam itu, polisi meminta kepada para terdakwa menunjukkan identitas diri. Namun mereka tak dapat menunjukkan, sehingga pihaknya langsung mengamankan ke-31 terdakwa di Mapolresta Barelang.
”Yang jadi target kita mereka yang keluyuran tanpa identitas. Dan setelah kita razia, puluhan orang berhasil diamankan. Bahkan kita juga menggerebek massage ilegal yang diduga digunakan sebagai tempat protitusi,” jelas saksi itu lagi.
Keterangan saksi dibenarkan oleh para terdakwa. Sebagian dari mereka juga mengelak dikatakan tak punya tempat tinggal dan identitas. ”Saya punya tempat tinggal Bu Hakim dan identitas saya tinggal di rumah. Waktu ditangkap sedang beli rokok dan nongkrong di depan ruko. Eh, tau-taunya saya ditangkap. Jujur kapok saya, Bu…,” jelas Alfian, salah seorang terdakwa.
Berbeda dengan Alfian, Yani, terdakwa lainnya mengakui dirinya sebagai PSK yang tengah mangkal di depan Morning Bakery Jodoh.
BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam menghukum 31 terdakwa pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum Kota Batam, Jumat
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi