PSK Tarif Rp 1,5 Juta Diintai, Masuk Kamar Hotel, Sudah Ada Dua Pemesan
jpnn.com, CIANJUR - Dua perempuan PSK dan seorang muncikari terkanrazia polisi lantaran tetap menjalankan aktivitasnya selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial dalam rangka menekan wabah COVID-19. Terlebih lagi, saat ini bulan Ramadan.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdani menjelaskan, mereka ditangkap di salah satu hotel.
"Ketiga orang tersebut diamankan dari salah satu hotel di Kawasan Puncak-Cipanas. Mereka masih menjalankan praktik prostitusi dengan melayani lelaki hidung belang yang memesan melalui mucikari," kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdani, Jumat (15/5) dini hari.
Sebelumnya, pihaknya mendapat informasi dari warga sekitar yang curiga dengan kegiatan prostitusi di salah satu hotel dekat perkampungan warga.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengintaian.
Menjelang tengah malam, pihaknya mendapati dua orang wanita masuk ke dalam hotel ditemani seorang muncikari.
Setelah pemeriksaan, kedua wanita tersebut dipesan dua orang lelaki hidung belang yang sudah dahulu memesan kamar di hotel tersebut.
"Petugas langsung mengeledah kamar, mendapati kedua wanita di dalam kamar berbeda usai melayani tamu yang memesannya. Petugas langsung menggelandang ketiga orang tersebut, termasuk dua orang lelaki hidung belang," katanya.
Polisi mengintai dan selanjutnya menangkap dua PSK yang tetap beroperasi di masa PSBB, terlebih saat ini bulan Ramadan.
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Muncikari dan 3 PSK yang Berjualan via Online Diamankan, Sebegini Sekali Transaksi
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor