PSK Terancam Denda Puluhan Juta
Rabu, 02 November 2011 – 11:08 WIB
JAMBI - Para pekerja seks komersial (PSK) makin marak di Kota Jambi. Pemerintah juga terus mengatasi praktek prostitusi ini. Dari belasan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang menjadi agenda Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kota Jambi 2012 mendatang, ada satu ranperda yang mengatur sanksi semua kegiatan prostitusi. Tak hanya tempat prostitusi saja yang ditindak, tetapi sampai ke hotel yang digunakan tempat prostitusi. Dia berharap pembahasan ranperda itu bisa segera diselesaikan. Ini supaya pelaksanaannya bisa berjalan 2012 mendatang. Selain itu, dukungan dari semua elemen masyarakat juga sangat dibutuhkan nantinya pada saat pengesahan ranperda tersebut.
Ranperda ini diajukan Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Jambi tahun ini. Dalam ranperda tersebut memuat sanksi, berupa denda puluhan juta rupiah pada warga yang terlibat prostitusi. Kepala Dinsosnaker Kota Jambi Kaspul mengatakan, sebelum ranperda itu diajukan pihaknya sudah melakukan studi lapangan dan penelitian bersama Universitas Jambi.
“Sanksinya cukup berat, bisa puluhan juta. Ratusan juta rupiah untuk pemilik tempat prostitusi,” katanya. Kaspul mengatakan, ranperda ini sebagai upaya menekan praktek prostitusi yang makin marak di Kota Jambi. Selama ini PSK saat terjaring razia, hanya dibina dan dibebaskan. Setelah diterbitkan perda tersebut, maka sanksi tegas sudah menunggu.
Baca Juga:
JAMBI - Para pekerja seks komersial (PSK) makin marak di Kota Jambi. Pemerintah juga terus mengatasi praktek prostitusi ini. Dari belasan rancangan
BERITA TERKAIT
- Sopir Travel di Riau Rekayasa Kasus Perampokan, Diduga Hindari Penarikan Leasing
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata
- Kelelahan Saat Mendaki Gunung Banda Neira, 3 Mahasiswa Unpatti Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Anak di Bangka Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen