PSKC Cimahi Tuntut Atep Segera Minta Maaf
jpnn.com, CIMAHI - Mantan kapten Persib Bandung, Atep dituntut menyampaikan permintaan maaf oleh PSKC Cimahi, lantaran pernyataannya perihal belum menerima gaji bulan Maret.
"Mencuatnya persoalan tentang gaji tiga pemain PSKC Cimahi (Atep, Tantan, dan Siswanto) dengan pernyataan, bahwa mereka tidak menerima gaji di periode Maret 2020, adalah pernyataan yang tidak benar," tulis pihak PSKC dalam unggahan di Instagram resmi klub, Kamis (16/4).
Konon sebelumnya, Atep menyampaikan bahwa tim yang kini dia bela belum membayar gaji.
Alasan pihak klub menyatakan bahwa pemain bernomor punggung 7 itu telah menerima uang pangkal atau down payment (DP) yang termasuk di dalamnya gaji.
Menurut Atep, DP tersebut merupakan kesepatan yang berada di luar gaji.
Sehingga, ia merasa berhak menanyakan perihal hak yang mesti dia terima sebagai pemain.
PSKC Cimahi pun memerinci soal gaji Atep dalam surat terbuka di Instagram milik klub.
- Persib Promosikan Zulkifli Lukmansyah dari Tim Junior
- Kalahkan Persita, Persib Seharusnya Bisa Cetak 3 Gol Lebih
- Persita Optimistis Hadapi Persib, Pelatih: Kami Tidak Mau Kalah
- Tim Dokter Persib Ungkap Kondisi Cedera Dedi Kusnandar
- Persebaya Tak Mau Tersandung di Kandang Semen Padang Sore Ini
- Perasaan David Da Silva Setelah Mengemas 100 Gol di Liga 1