PSO BBM Tetap Dipegang Pertamina
jpnn.com -
JAKARTA-PSO (Public Service Obligation) BBM atau penyaluran BBM bersubsidi lebih baik tetap dipegang Pertamina. Demikian disampaikan Pengamat Perminyakan, Pri Agung Rahmanto ketika dihubungi Jumat siang, di Jakarta, (22/08).
Hal ini berkaitan dengan niat pemerintah yang akan membuka lelang PSO BBM untuk perusahaan diluar Pertamina. "Selama itu subsidi, jangan dong dikasih ke orang lain. Berarti uang pemerintah lari ke orang lain," katanya.
Menurutnya apabila diadakan lelang, sangat kecil kemungkinan bagi perusahaan asing diluar pertamina untuk memenangkannya. Karena, kebanyakan dari perusahaan tersebut tidak memiliki infrastruktur yang memadai didaerah-daerah pelosok di Indonesia. Sementara pertamina sebagai satu-satunya perusahaan minyak negara sudah memiliki infrastruktur hingga ke pelosok Indonesia.
"Gak mungkinlah lelang, karna perusahaan asing tidak punya infrastruktur," ujarnya. Terpisah, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, Ibrahim Hasyim mengatakan, lelang PSO BBM ini merupakan tindak lanjut dari UU Minyak dan Gas No.22 tahun 2001. "Ini merupakan amanat konstitusi, liberalisasi pasar migas yang selama ini tidak jalan," katanya.
Namun hingga saat ini belum ada perusahaan yang menyatakan kesanggupannya untuk bisa menjalankan PSO BBM. Kesanggupan untuk menjamin ketersediaan BBM diberbagai daerah dengan ketersediaan infrastruktur yang dimiliki perusahaan itu. (wid)
!-- @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } --> JAKARTA-PSO (Public Service Obligation) BBM atau penyaluran BBM bersubsidi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- Penyebab Mahasiswa UPI Tewas di Gymnasium, Kapolrestabes Bandung: Kasus ini Prosesnya Ditutup
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- Pakar Hukum Bandingkan Putusan Terhadap Budi Said dengan Harvey Moeis
- Hukuman Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Ike Farida Ditambah Jadi 6 Bulan Penjara
- BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN