PSP Kementan Dorong Revisi Izin Edar Pestisida

PSP Kementan Dorong Revisi Izin Edar Pestisida
Ilustrasi sawah. Foto: Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Pending Dadih Permana mengatakan, pendaftaran pestisida merupakan salah satu fungsi pengawasan.

Karena itu, produk-produk pestisida yang sudah tidak berproduksi segera dicabut dan buku hijau harus direvisi.

“Jangan sampai ada kesan kita menjual izin. Khususnya produk-produk yang paling lama dan sudah belasan tahun tapi belum direvisi, karena izin edar produk ada periodenya,” kata Dadih dalam rapat dengan Komisi Pestisida dan instansi terkait di Jakarta, Kamis (4/1).

Dalam kesempatan tersebut, Dadih berharap adanya masukan-masukan dari peserta rapat dalam berbagai hal tentang pestisida.

Khususnya dalam rangka revisi perubahan atas peraturan Menteri Pertanian nomor 39/Permentan/SR.330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida.

"Aspek teknis, aspek pestisida serta aspek regulasinya. Karena ketiga aspek ini tidak terpisahkan. Termasuk tentang sanksi-sanksi bila ada pelanggaran," ujar Pending.

Terkait prosedur masuknya bahan berbahaya, termasuk bahan baku pembuatan pestisida, Dadih berharap semua pihak memperhatikan program reformasi kepabeanan dan cukai.

Menurut dia, pemasukan bahan berbahaya sesuai peraturan kepabeanan, tidak adanya reekspor bagi bahan berbahaya sehingga tidak mungkin pemeriksaan dilakukan di post border.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Pending Dadih Permana mengatakan, pendaftaran pestisida merupakan salah satu fungsi pengawasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News