PSP Kementan Dorong Revisi Izin Edar Pestisida
Minggu, 07 Januari 2018 – 00:59 WIB

Ilustrasi sawah. Foto: Kementan
"Jalan keluarnya adalah pemusnahan. Sedangkan biaya pemusnahan lebih besar dari biaya produksi," jelas Pending Dadih.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pupuk dan Pestisida Muhrizal Sarwani bersama Komisi Pestisida dan instansi terkait melaksanakan pembahasan tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian nomor 39/PERMENTAN/SR.330/2015 tentang Pendaftaran Pestisida.
Pembahasan usulan perubahan khususnya pada Pasal I yang membahas bahan berbahaya dan beracun (B3). (jos/jpnn)
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Pending Dadih Permana mengatakan, pendaftaran pestisida merupakan salah satu fungsi pengawasan
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Santri Turun ke Desa, Kembangkan Pertanian dan Peternakan
- Bayer Hadirkan Inovasi Berbasis Sains Untuk Kesehatan & Pertanian Indonesia
- Bulog Jatim Gandeng DPW Tani Merdeka untuk Serap Gabah Petani
- Hortikultura Jadi Tantangan dan Peluang buat Penyuluh Pertanian
- Kementan Gandeng Densus 88, Dorong Kewirausahaan dan Ketenagakerjaan Sektor Pertanian
- Mentan Amran Yakin Sumsel Bisa Peringkat Satu Penghasil Beras Nasional: Gubernurnya Petarung