PSP Kementan Dorong Revisi Izin Edar Pestisida

PSP Kementan Dorong Revisi Izin Edar Pestisida
Ilustrasi sawah. Foto: Kementan

"Jalan keluarnya adalah pemusnahan. Sedangkan biaya pemusnahan lebih besar dari biaya produksi," jelas Pending Dadih.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pupuk dan Pestisida Muhrizal Sarwani bersama Komisi Pestisida dan instansi terkait melaksanakan pembahasan tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian nomor 39/PERMENTAN/SR.330/2015 tentang Pendaftaran Pestisida.

Pembahasan usulan perubahan khususnya pada Pasal I yang membahas bahan berbahaya dan beracun (B3). (jos/jpnn)


Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Pending Dadih Permana mengatakan, pendaftaran pestisida merupakan salah satu fungsi pengawasan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News