PSSB Transisi Menjadi Hal Positif Bagi Pebisnis Kuliner
Senin, 12 Oktober 2020 – 09:05 WIB

Ilustrasi logo kafe dan restoran. Foto: Antara
Selain itu, tempat usaha restoran, rumah makan dan kafe itu juga diharuskan untuk melakukan pendataan pengunjung.
Dengan menyediakan buku tamu yang mewajibkan pengunjung untuk mengisi tanggal kunjungan, waktu kedatangan, waktu pulang, nama lengkap, jumlah rombongan, enam angka pertama NIK dan nomor ponsel.(antara/jpnn)
PSSB Transisi menjadi hal yang positif bagi pebisnis kuliner dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Redaktur & Reporter : Fany
BERITA TERKAIT
- Ambil Alih 99% Saham CKBD, CBDK Hadirkan Hotel Bintang 5 di Kawasan NICE
- Destinasi Belanja Favorit di PIK, Merayakan Lebaran dengan Gaya
- Brand Kuliner Ini Berbagi Berkah Ramadan ke Panti Jompo
- Ralali Siap Dukung Perjalanan Mudik Lebih Nyaman
- UMKM Kuliner Ini Bangkit Setelah Dapat Suntikan Dana, Omzet Berlipat-lipat
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Dorong Anak Muda Gelar Festival Kuliner UMKM di 35 Kabupaten/Kota