PSSI Ajak Kemenpora Ke Lapangan Hijau, Jangan Ke Meja Hijau
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta Timur mengabulkan gugatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atas Surat Keputusan (SK) Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang membekukan PSSI dan menolak eksepsi tergugat (Menpora) mengenai keabsahan status Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai penggugat SK Kemenpora tersebut.
"Dengan adanya putusan tersebut, Kemenpora wajib mencabut SK sanksi administratif yang telah mereka terbitkan untuk PSSI dan pihak Kemenpora juga diwajibkan membayar biaya persidangan sebesar Rp277.000," kata hakim Ujang Abdullah, saat membacakan putusan di akhir sidang, di Jakarta, Selasa (14/7).
Menyikapi keputusan tersebut, pihak Kemenpora yang diwakili Deputi III Bidang Pemberdayaan Olahraga, Faisal Abdullah, menyatakan akan melakukan banding. "PTUN memberikan kesempatan bagi Kemenpora untuk melakukan banding, maksimal 14 hari setelah keputusan tersebut dibacakan," ujarnya.
Sementara Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan menyatakan keputusan PTUN ini bukan sekadar masalah menang atau kalah.
"Ini bukan masalah menang dan kalah. Mari kita manfaatkan momentum ini untuk duduk bersama-sama (PSSI dan Kemenpora) membangun sepak bola. Jangan di meja hijau terus, mari kita berada di lapangan hijau," ujar Aristo.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta Timur mengabulkan gugatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atas Surat Keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dihantam Cedera Hamstring, Vinicius Jr Absen Bela Madrid Melawan Liverpool
- Popsivo Polwan Datangkan Bintang Asal Turki Demi Proliga 2025
- Mantan Pelatih Thailand Ingin Vietnam Menjadi Juara Piala AFF 2024
- Persiapan Piala AFF 2024, PSSI Panggil 31 Pemain, Ini Daftarnya
- Persib Berterima Kasih Kepada Liga 1 dan Bali United
- Bangkit dari Cedera, Fadillah Arbi Optimistis Raih Poin di Seri Pamungkas JuniorGP 2024