PSSI Bukan Negara dalam Negara!
Rabu, 02 Maret 2011 – 10:17 WIB
KISRUH PSSI yang berlarut-larut ikut menjadi perhatian para akademisi dan pencinta sepak bola Sulsel. Intervensi pemerintah dibenarkan menurut UU Sistem Keolahragaan Nasional Nomor 3 tahun 2005. Tanggapan juga dilontarkan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Syamsuddin Radjab. Anggota Komisi Disiplin Liga Primer Indonesia (LPI) ini mengungkapkan, perdebatan PSSI bisa diintervensi memang harus dilihat dari berbagai aspek.
Dekan Fakultas Keolahragaan UNM, Arifuddin Usman mengungkapkan, pemerintah tak bisa disalahkan jika mengintervensi PSSI sebagai lembaga olahraga. Itu karena ada UU SKN yang melindukungi sikap pemerintah. Pemerintah adalah fasilitator, regulator dan diminta atau tidak otomatis harus/wajib melibatkan diri. Apalagi dalam kasus PSSI yang dituntut menghadirkan prestasi.
Baca Juga:
"Mari kita melekkan masalah dengan baik. PSSI bukan negara dalam negara. Dia memiliki hukum privat tersendiri, tapi tetap koordinasi ada sama pemerintah" jelas Arifuddin.
Baca Juga:
KISRUH PSSI yang berlarut-larut ikut menjadi perhatian para akademisi dan pencinta sepak bola Sulsel. Intervensi pemerintah dibenarkan menurut UU
BERITA TERKAIT
- Asyik, Laga Pelita Jaya vs Dewa United Disiarkan Gratis di Youtube
- Nova Arianto Cukup Puas Komposisi Skuad Timnas U-17 Indonesia, tetapi Punya Catatan
- Prawira Bandung Siap Bikin Kejutan di IBL 2025
- Menuju Piala Asia 2025, Timnas U-17 Indonesia Gelar TC Perdana di Stadion Sidolig Bandung
- IBL 2025: Skuad Mentereng, Dewa United Percaya Diri Meruntuhkan Dominasi PJ dan SM
- 5 Gol Mewarnai Barito Putera Vs Persija Jakarta, Madura United Menang