PSSI Bukan Negara dalam Negara!

PSSI Bukan Negara dalam Negara!
PSSI Bukan Negara dalam Negara!
KISRUH PSSI yang berlarut-larut ikut menjadi perhatian para akademisi dan pencinta sepak bola Sulsel. Intervensi pemerintah dibenarkan menurut UU Sistem Keolahragaan Nasional Nomor 3 tahun 2005.

Dekan Fakultas Keolahragaan UNM, Arifuddin Usman mengungkapkan, pemerintah tak bisa disalahkan jika mengintervensi PSSI sebagai lembaga olahraga. Itu karena ada UU SKN yang melindukungi sikap pemerintah. Pemerintah adalah fasilitator, regulator dan diminta atau tidak otomatis harus/wajib melibatkan diri. Apalagi dalam kasus PSSI yang dituntut menghadirkan prestasi.

"Mari kita melekkan masalah dengan baik. PSSI bukan negara dalam negara. Dia memiliki hukum privat tersendiri, tapi tetap koordinasi ada sama pemerintah" jelas Arifuddin.

Tanggapan juga dilontarkan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Syamsuddin Radjab. Anggota Komisi Disiplin Liga Primer Indonesia (LPI) ini mengungkapkan, perdebatan PSSI bisa diintervensi memang harus dilihat dari berbagai aspek.

KISRUH PSSI yang berlarut-larut ikut menjadi perhatian para akademisi dan pencinta sepak bola Sulsel. Intervensi pemerintah dibenarkan menurut UU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News