PSSI Bukan Negara dalam Negara!
Rabu, 02 Maret 2011 – 10:17 WIB

PSSI Bukan Negara dalam Negara!
KISRUH PSSI yang berlarut-larut ikut menjadi perhatian para akademisi dan pencinta sepak bola Sulsel. Intervensi pemerintah dibenarkan menurut UU Sistem Keolahragaan Nasional Nomor 3 tahun 2005. Tanggapan juga dilontarkan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Syamsuddin Radjab. Anggota Komisi Disiplin Liga Primer Indonesia (LPI) ini mengungkapkan, perdebatan PSSI bisa diintervensi memang harus dilihat dari berbagai aspek.
Dekan Fakultas Keolahragaan UNM, Arifuddin Usman mengungkapkan, pemerintah tak bisa disalahkan jika mengintervensi PSSI sebagai lembaga olahraga. Itu karena ada UU SKN yang melindukungi sikap pemerintah. Pemerintah adalah fasilitator, regulator dan diminta atau tidak otomatis harus/wajib melibatkan diri. Apalagi dalam kasus PSSI yang dituntut menghadirkan prestasi.
Baca Juga:
"Mari kita melekkan masalah dengan baik. PSSI bukan negara dalam negara. Dia memiliki hukum privat tersendiri, tapi tetap koordinasi ada sama pemerintah" jelas Arifuddin.
Baca Juga:
KISRUH PSSI yang berlarut-larut ikut menjadi perhatian para akademisi dan pencinta sepak bola Sulsel. Intervensi pemerintah dibenarkan menurut UU
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Punya Harapan Besar Terhadap Kepengurusan Baru BWF
- Kabar Kurang Sedap dari Tim Bulu Tangkis Indonesia Menjelang Sudirman Cup 2025
- NBA Playoffs: Curry 31 Poin, Warriors Pukul Rockets
- Ucap Salam Perpisahan dengan Sabah FC, Saddil Ramdani Balik ke Indonesia?
- Perpisahan Pahit Kevin Diks dengan FC Copenhagen
- MotoGP 2025: Marc Marquez, Harmoni Pembalap Hebat dan Motor yang Tepat