PSSI Putuskan Liga dalam Status Darurat Bencana, Bagaimana Kontrak Pemain?

PSSI Putuskan Liga dalam Status Darurat Bencana, Bagaimana Kontrak Pemain?
Ilustrasi PSSI. Foto: Amjad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PSSI menetapkan kondisi force majeure untuk Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 2020 sampai Juni mendatang. Bagaimana nasib kontrak pemain?

Induk sepak bola Indonesia tersebut menegaskan, kondisi sepak bola mengikuti status tanggap darurat bencana virus corona dari negara yang dihentikan sampai 29 Mei.

Namun, apabila status itu diperpanjang, maka kompetisi Liga 1 dan Liga 2 2020 bisa dihentikan.

Dalam surat keputusan PSSI bernomor 48/SKEP/III/2020 tentang Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 2020 dalam status keadaan tertentu darurat bencana Covid-19, dijelaskan beberapa hal.

Pertama, PSSI menetapkan bahwa bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020 adalah status keadaan tertentu darurat bencana terkait penyebaran Covid-19 di Indonesia. Maka status ini disebutkan keadaan kahar (Force Majeure). Dengan kondisi itu, klub berhak melakukan perubahan kontrak dengan pemainnya.

"Kedua: berdasarkan hal pertama, klub Liga 1 dan Liga 2 2020 berhak melakukan perubahan kontrak kerja yang sudah ditandatangani/disepakati antara klub dan pemain, pelatih dan ofisial atas kewajiban pembayaran gaji di bulan Maret, April, Mei, Juni 2020 yang akan dibayarkan maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera di kontrak kerja," bunyi potongan surat keputusan tersebut.

Tentu saja, kondisi ini dianggap sebagai jalan tengah di saat laga tak jalan, pemain tak berlatih bersama klub dan kompetisi tak jelas karena pandemi Corona (Covid-19). (dkk/jpnn)

PSSI menetapkan bahwa bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020 adalah kondisi tertentu darurat bencana terkait penyebaran corona di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News