PSU Buton Molor, Gubernur-Pjs Bupati Dituding Berkolaborasi
Selasa, 07 Februari 2012 – 05:53 WIB
JAKARTA - Pasangan Agus Feishal Hidayat-Yaudu Salam Ajo mendaftarkan gugatan Pemilukada Buton di Mahkamah Konstitusi (MK). Calon yang diusung dari Partai Golkar ini memperkarakan keterlambatan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). buktinya kata dia, melakukan mutasi besar-besaran satu kerja perangkat dareah (SKPD).
Kuasa hukum Agus-Yaudu, Rudi Alfonso menjelaskan dengan keterlambatan PSU Buton, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Buton, Nasruan berkolaborasi dengan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam memanfaatkan untuk memenangkan salah satu pasangan calon. Salah satu
Baca Juga:
"Dia (Nasruan) memutasi besar-besaran SKPD dan dia ketahui bahwa seorang Pjs tidak boleh melakukan hal yang prinsipal. Itu sudah jelas sekali bahwa penundaan ini dimotivasi dengan menguntungkan salah satu pasangan tertentu. Ini jelas-jelas kolaborasi antara gubernur dan pejabat yang ditunjuknya dengan salah satu pasangan calon," kata Rudi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/2).
Baca Juga:
Makanya, Rudi berharap dengan mendaftarkan perkara Pemilukada Buton, Senin (30/1) pekan lalu, MK kembali bersidang dan memutuskan ada tenggat waktu pelaksaan PSU Buton. "Kita tidak mau dikemudian hari, celah yang dibuat MK dengan tidak menetapkan batas waktu untuk dilakukan PSU, itu menjadi modus bagi pihak-pihak yang nyata-nyata ingin memanfaatkan peluang itu untuk melakukan kecurangan yang sistematis," ucapnya.
JAKARTA - Pasangan Agus Feishal Hidayat-Yaudu Salam Ajo mendaftarkan gugatan Pemilukada Buton di Mahkamah Konstitusi (MK). Calon yang diusung dari
BERITA TERKAIT
- PDIP Sebut Megawati dan Prabowo akan Bertemu, Kriminalisasi Hasto Bakal Dibahas?
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum
- Kuasa Hukum Gus Muhaimin: Semua Gugatan Ghufron Kandas
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi