PSU di Kuala Lumpur Jadi Perhatian Serius Bawaslu
"Ya, kami tunggu saja dari KPU karena beberapa hari ke belakang kami sudah melakukan koordinasi untuk memastikan nanti DPT yang akan ikut PSU itu sudah sesuai dengan yang sama-sama dicermati. Tunggu saja, pasti segera mungkin KPU menyampaikannya kepada publik," ucapnya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Selasa (27/2) mengatakan PSU di Kuala Lumpur, Malaysia, akan menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari.
Dua metode yang dimaksud adalah pencoblosan di tempat pemungutan suara (tps) dan kotak suara keliling (KSK).
"Metode yang akan digunakan untuk PSU di Kuala Lumpur walaupun yang direkomendasikan itu metode KSK dan pos, tetapi untuk ke depan PSU menggunakan dua metode, yaitu metode TPS dan KSK," ujar Hasyim di Kantor KPU RI.
Dia mengatakan PSU metode KSK dilaksanakan pada 9 Maret 2024 dan metode pos dilaksanakan pada hari berikutnya, 10 Maret 2024.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (dpt) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.
Pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia menjadi perhatian serius Bawaslu.
- Simak, Hasil Penelusuran Bawaslu Presiden Berkampanye di Pilkada Jateng
- Lolly Suhenty Minta Bawaslu di Daerah Uji Coba Aplikasi Siwaslih Secara Serentak
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Menjelang Pemungutan Suara, Bawaslu Minta Pengawas Pilkada 2024 Bikin LHP Secara Detail
- Bawaslu Jabarkan Tren Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Rakornas Pemda
- Potensi Kades Langgar Netralitas pada Pilkada Harus Terus Ditekan