PSU Tangsel, Airin Masih Libatkan PNS
MK Putuskan Pekan Depan
Jumat, 18 Maret 2011 – 16:15 WIB
Menanggapi masih adanya berbagai laporan pelanggaran yang disampaikan panwaslu, Mahfud menyatakan MK hanya mempertimbangkan pelanggaran yang bersifat masif, terstruktur, dan signifikan dalam mengubah perolehan suara. Jika tidak, maka MK tidak akan mempertimbangkannya. "Sebuah pelanggaran yang bisa membatalkan pemilu itu kalau angka yang diolaporkan itu terbukti signifikan. Misalnya selisih 40 ribu, suadara buktikan lima ribu, itu tidak bisa. Harus terstruktur dan masif, itu bisa," tandasnya.
Sebelumnya, MK dalam putusan sidang atas perkara hasil Pemilukada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2010, mengabulkan sebagian permohonan pasangan Arsyid-Andreas Taulani. Namun MK dalam putusannya juga menolak seluruh permohonan pasangan lainnya yaitu Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno,
Dalam putusannya, MK memerintahkan untuk menggelar PSU karena dalil pasangan Arsyid-Andreas Taulani tentang dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilukada Kota Tangsel bisa dibuktikan di persidangan MK. Karenanya MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kota Tangerang Selatan, yang diikuti oleh empat pasangan calon. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Tangerang. Kali ini, sidang mengagendakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS