PT 20 Persen, Demokrat Yakin Usung Kader di Pilpres 2019
jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi pasal 222 Undang-Undang Pemilu yang mengatur presidential threshold (PT) 20 persen.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan, seluruh partai politik tentu sudah menyiapkan diri untuk menjalankan putusan MK.
"Semua sudah menyiapkan teori-teori hal yang berkaitan dengan putusan MK tersebut," kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/1).
Dia menambahkan, Demokrat juga masih memiliki peluang mengusung kader dalam Pilpres 2019.
“Kalau sekarang (PT) 20 persen, itu masih terbuka luas apakah kami (mengusung) capres atau cawapres," kata Agus.
Namun, untuk saat ini Demokrat masih berfokus pada verifikasi parpol.
Setelah itu, Demokrat akan memikirkan capres dan cawapres.
"Nanti yang menentukan itu dari Majelis Tinggi. Tugasnya belum selesai, harus mempelajari peta politik yang terkini nanti," kata wakil ketua DPR itu. (boy/jpnn)
Partai Demokrat menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi pasal 222 Undang-Undang Pemilu yang mengatur presidential threshold (PT) 20 persen.
Redaktur & Reporter : Boy
- Deddy Sitorus Bicara Soal Perubahan Sikap Jokowi Setelah Pilpres 2019, Jleb Banget!
- Prabowo Pernah Ucapkan 'Ndasmu' untuk Klaim Presiden Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi
- Debat Perdana Capres, Anies Didukung Ayah Korban Tewas Kerusuhan Pilpres 2019
- Saiful Mujani Ingatkan Jangan Sampai Terulang Perbuatan Merusak Demokrasi
- Banyak Keunggulan, Erick Thohir Bisa Diterima Semua Elemen Masyarakat
- Banteng Jatim Bikin Merinding, Ganjar Pranowo Bakal Seriusi Madura & Tapal Kuda