PT 20% Untungkan Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/7).
Paripurna memutuskan RUU Pemilu dengan presidential threshold sebesar 20 persen dari kursi DPR atay 25 persen suara sah nasional.
Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio mengatakan, presidential threshold sebesar 20 persen bisa membuat Joko Widodo terpilih lagi dalam Pemilihan Presiden 2019.
Pasalnya, Presiden yang karib disapa Jokowi itu memiliki tingkat elektabilitas tertinggi dibanding nama-nama lainnya.
“Menurut saya, apapun hasil kemarin (paripurna RUU Pemilu), Jokowi bisa terpilih lagi,” kata Hendri saat dihubungi JPNN.com, Jumat (21/7).
Dia menyatakan, peluang Jokowi menang lebih besar dibanding calon lain, karena akan didukung oleh partai-partai yang ingin dekat dengan kekuasaan.
“Parpol (partai politik) yang ingin dekat dengan kekuasaan akan dekat dengan calon yang elektabilitasnya sudah jelas. Capres yang elektabilitasnya sudah jelas Pak Jokowi saja,” ucap Hendri.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Setya Novanto, para anggota dari enam fraksi yakni PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB, dan PPP memilih Opsi A. Sementara, fraksi lainnya, yakni Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS, memutuskan walk out.
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/7).
- Jokowi Teken Pengesahan UU Kementerian Negara, Ini Perubahannya
- Jokowi Resmikan 24 Ruas Jalan dan Jembatan di Aceh, Begini Harapannya
- Soal Wacana Aksi 20 Oktober, Pengamat: Masyarakat Sebaiknya Bisa Menghargai Karya Jokowi
- Jokowi Bakal Meresmikan Istana Negara di IKN
- Dirjen IKP Sebut Hasil Survei Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Jokowi Masih Tinggi
- Jokowi Beri Penghargaan untuk Pengabdian KRI Nanggala-402 yang Tenggelam 2021 Lalu