PT 20% Untungkan Jokowi
Jumat, 21 Juli 2017 – 16:43 WIB

Presiden Joko Widodo. Foto: dok/JPNN.com
Opsi A terdiri dari presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional, parliamentary threshold empat persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10, serta konversi suara menggunakan Sainte-Lague murni. (gil/jpnn)
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/7).
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Anggap Parliamentary Threshold Masih Dibutuhkan, Rifqi NasDem Ungkap Alasannya
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- Prabowo Terbuka Bila Jokowi Masuk Gerindra, tetapi Tak Mau Memaksa
- Jokowi Teken Pengesahan UU Kementerian Negara, Ini Perubahannya
- Jokowi Resmikan 24 Ruas Jalan dan Jembatan di Aceh, Begini Harapannya