PT 4 Persen Bukan Ayat Kitab Suci
Jumat, 13 Januari 2012 – 07:16 WIB
Dia menyarankan, untuk menghindari stagnasi itu sebaiknya yang digunakan adalah sistem proporsional dengan daftar calon terbuka, caranya dengan menggabungkan kekuatan dua sistem pemilu yakni sistem proporsional dan distrik.
”Menggabungkan kekuatan kedua sistem pemilu, sistem proporsional dan distrik. Membangun kompetisi yang fair dan memuliakan suara rakyat. Kewenangan partai tetap terjaga, aspirasi rakyat dihargai tinggi,” jelasnya.
Terkait masalah Daerah Pemilihan (Dapil), Anas menilai formasi 3-8 kursi adalah moderat, agar dapil tidak terlalu besar, sehingga lebih mudah diurus dan lebih akuntabel secara politik. ”Tapi formasi 3–8 ini pun masih bisa didiskusikan. Yang penting egosentrisme politik harus dihindari karena tanggung jawab kita semua (para anggota dewan) agar UU Pemilu selesai tepat waktu dengan hasil yang baik dan bermutu,” pungkasnya. (ind)
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menanggapi pro kontra pembahasan UU Pemilu. Soal parliamentary threshold
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Punya Rekam Jejak Baik, Ridwan Kamil Didukung Belasan Komunitas Tionghoa
- Konon, Ada Pengerahan Aparat di Pilkada demi Menangkan Calon yang Didukung Jokowi
- Kapolres Siak Ajak Jemaat Gereja HKBP Zamrud Dayun Wujudkan Pilkada Damai
- Ketum GPMI Tolak Sikap Anies di Pilgub Jakarta 2024, Begini Alasannya
- Kipasan Optimistis Ridwan Kamil-Suswono Utamakan Keserasian Hubungan Antaretnis
- Halmahera Timur Siap Menjadi Lumbung Pangan, Farrel Adhitama Punya Strategi Jitu