PT 4 Persen Diubah, Fahri: Baiknya Ditetapkan Lebih Cepat

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan Perludem tentang ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Dengan keputusan itu, ambang batas parlemen 4 persen yang berlaku saat ini harus diubah dan diberlakukan pada Pemilu 2029 hingga berikutnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Fahri Hamzah menyebut, keputusan MK itu baiknya diterapkan lebih cepat ketimbang menunggu 2029. Sebab, penghapusan parliamentary treshold bakal memulihkan kedaulatan rakyat.
"Sebenarnya sih kalau konsepnya pemulihan kedaulatan rakyat ya harusnya lebih cepat lebih baik," kata Fahri saat dihubungi.
Fahri mengatakan, seluruh proses demokrasi dan pemilu adalah kedaulatan rakyat.
Oleh sebabnya, segala jenis pembatasan yang menyebabkan lahirnya perantara antara kekuasaan dan rakyat harus di hentikan.
Dia menjelaskan, adanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon yang terpilih menjadi berbeda.
Sehingga, masih ada anggapan kuat bahwa wakil rakyat adalah wakil dari partai politik, bukan dari rakyat.
Ambang batas parlemen 4 persen yang berlaku saat ini harus diubah dan diberlakukan pada Pemilu 2029 hingga berikutnya
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- MK Batalkan Hasil Pilkada Serang, PAN Yakin Ratu-Najib Tetap Menang
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Meski Kecewa, PAN Siap Menghadapi PSU di Kabupaten Serang