PT 4 Persen Diubah, Fahri: Baiknya Ditetapkan Lebih Cepat
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan Perludem tentang ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Dengan keputusan itu, ambang batas parlemen 4 persen yang berlaku saat ini harus diubah dan diberlakukan pada Pemilu 2029 hingga berikutnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Fahri Hamzah menyebut, keputusan MK itu baiknya diterapkan lebih cepat ketimbang menunggu 2029. Sebab, penghapusan parliamentary treshold bakal memulihkan kedaulatan rakyat.
"Sebenarnya sih kalau konsepnya pemulihan kedaulatan rakyat ya harusnya lebih cepat lebih baik," kata Fahri saat dihubungi.
Fahri mengatakan, seluruh proses demokrasi dan pemilu adalah kedaulatan rakyat.
Oleh sebabnya, segala jenis pembatasan yang menyebabkan lahirnya perantara antara kekuasaan dan rakyat harus di hentikan.
Dia menjelaskan, adanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon yang terpilih menjadi berbeda.
Sehingga, masih ada anggapan kuat bahwa wakil rakyat adalah wakil dari partai politik, bukan dari rakyat.
Ambang batas parlemen 4 persen yang berlaku saat ini harus diubah dan diberlakukan pada Pemilu 2029 hingga berikutnya
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Mardiono: Kader PPP Menyalahkan Kekurangan Logistik Pas Kalah Pemilu 2024
- Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar