PT 4 Persen Diubah, Fahri: Baiknya Ditetapkan Lebih Cepat

"Padahal seharusnya wakil rakyat adalah wakil langsung dari pada rakyat karena pada dasarnya rakyat itu memilh orang, kemenangan ditentukan oleh perolehan suara terbanyak," ucapnya.
Maka dari itu, Fahri mengajak partai politik, MK serta pegiat demokrasi di Indonesia untuk fokus menyisir segala ketentuan yang menyebabkan terjadinya distorsi kepada kehendak dan suara rakyat dari seluruh undang-undang pemilu dan partai politik di Indonesia.
"Suara rakyat itu tinggi sehingga kalau ada undang - undang yang mencoba membatasi dan membatalkan hak fundamental rakyat dalam hal ini prinsip kedaulatan rakyat maka dia harus dihilangkan," ucapnya.
"Jadi di masa yang akan dayang tidak hanya parliamentary treshold, sebenarnya presidential threshold juga harus dihapuskan karena itu yang menyebabkan rakyat itu berjarak dengan apa yang harus dia pilih dan hak hak yang melekat pada rakyat," pungkasnya.
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan Perludem tentang ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Ambang batas parlemen 4 persen yang berlaku saat ini harus diubah untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati mengungkapkan, pihaknya tidak mematok berapa angka batas parlemen yang cocok.
Dia menyerahkan hal itu ke pembentuk undang-undang untuk merumuskan angka yang rasional.
Ambang batas parlemen 4 persen yang berlaku saat ini harus diubah dan diberlakukan pada Pemilu 2029 hingga berikutnya
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- MK Batalkan Hasil Pilkada Serang, PAN Yakin Ratu-Najib Tetap Menang
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Meski Kecewa, PAN Siap Menghadapi PSU di Kabupaten Serang