PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
Rabu, 30 April 2025 – 16:12 WIB

Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com
Terakhir, dia meminta kepada debitur agar mempersiapkan proposal perdamaian agar bisa disepakati bersama.
"Lalu, untuk Debitur agar segera disiapkan proposal perdamaian untuk seluruh kreditur," kata dia.
PKPU merupakan suatu proses bagi debitur untuk menunda pembayaran kepada para kreditor dengan tujuan agar Debitur tersebut dapat menyusun Rencana Perdamaian untuk melakukan restrukturisasi terhadap utang-utangnya kepada kreditur. Hal ini sebagaimana diatur UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Melalui PKPU ini, Debitur dapat mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur. (cuy/jpnn)
Pengadilan Niaga pada PN Jakpus menetapkan Aero Systems Indonesia berstatus PKPU.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva