PT AFI Berkomitmen Jalankan Anjuran Regulator Terkait Proses PHK

PT AFI Berkomitmen Jalankan Anjuran Regulator Terkait Proses PHK
Pabrik es krim Aice. Foto: doc for jpnn

Simon menjelaskan, perusahaan secara umum akan memberikan hak pekerja sesuai dengan aturan Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja Penggantian Hak, Uang Pisah dan Upah Proses sesuai dengan Undang Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sesuai dengan Anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, No. 567/4287/Disnaker, tertanggal 14 Agustus 2020 pada kelompok 4, dan Anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, No. 567/4132/Disnaker, tertanggal 19 Agustus 2020 pada kelompok 17 pekerja, PT AFI memberikan Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja Penggantian Hak dan Upah Proses.

Pada dua kelompok pekerja itu, anjuran menyatakan bahwa PHK dilakukan terhitung pada akhir bulan Agustus 2020.

Untuk kelompok 461 pekerja, perusahaan memberikan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan Uang Pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam peraturan perusahaan PT AFI.

PHK kelompok dilakukan terhitung tanggal 28 Februari 2020, saat terakhir pekerja dipanggil dan dihimbau untuk kembali bekerja.

Skema tersebut masuk dalam Anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi No. 567/4709/Disnaker, tertanggal 31 Agustus 2020.

Selain itu lanjut Simon, perusahaan akan melaporkan bukti-bukti pelaksanaannya ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dalam kurun waktu pelaksanaan pembayaran yang diatur dalam Anjuran tersebut.

Perusahaan akan menunggu perkembangan dan respon dari para pekerja yang masuk dalam proses mediasi.

PT Food Industry (AFI) menyatakan telah menjalankan anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, terkait proses PHK karyawan mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News