PT AGM Bakal Angkut Batu Bara Lewat Jalur yang Terdampak Blokade di Kabupaten Tapin
Senin, 10 Januari 2022 – 21:49 WIB

Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Kaltim Post/JPNN
Surat bernomor T-53/MB.05/DJB.B.2022 tanggal 5 Januari 2022, yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin itu perihal pembukaan portal ruas jalan angkut dekat underpass KM 101 Jalan A. Yani, yang melibatkan PT AGM dan PT TCT.
Inti surat itu yakni perintah kepada Direktur PT TCT untuk segera membuka portal besi di KM 101 Tapin, dalam mengamankan pasokan batu bara untuk ketenagalistrikan demi kepentingan umum.(chi/jpnn)
PT Antang Gunung Meratus (AGM) akan menjalankan perintah Kementerian ESDM untuk mengangkut batu bara melalui jalur logistik, yang dimiliki dan dikelola oleh perusahaan di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- ASPEBINDO Usulkan Perbaikan Kebijakan Penetapan Harga Batu Bara Acuan Dalam Transaksi Ekspor
- ExxonMobil Jadi Mitra Strategis Industri Pertambangan
- Haris Azhar Minta Perusahaan Tambang Batu Bara yang Serobot Lahan Patuhi Hukum
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Sustain Sebut Peningkatan Pungutan Batu Bara Bisa Dialokasikan untuk Transisi Energi