PT AKMP Gugat 3 Perusahaan Asing ke PN Jakpus

PT AKMP Gugat 3 Perusahaan Asing ke PN Jakpus
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - PT Asa Karya Multipratama (AKMP) menggugat sejumlah perusahaan asing ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Perusahaan-perusahaan itu adalah, Sime Darby Plantation serta Guthrie International Investment Ltd asal Malaysia, dan Mulligan International BV asal Belanda.

Anak perusahaan Sime Darby Plantation, Gutrie dan Mulligan di Indonesia, PT Anugerah Sumber Makmur (PT ASM) dan PT Minamas Gemilang (PT Minamas) juga ikut digugat.

Kuasa hukum AKMP Fahri Bachmid mengungkapkan bahwa gugatan ini pada dasarnya terkait perjanjian jual beli kebun antara kliennya dengan anak perusahaan Sime Darby Plantation.

"Jual beli itu yang telah disepakati dalam MOU dan berbagai korespondensi serta permintaan bayar yang dilayangkan kepada AKMP. Sime Darby Plantation belakangan berdalih belum ada ikatan apapun antara mereka dengan AKMP,” ujar Fahri.

Menurutnya, PT AKMP sangat dirugikan oleh sikap Sime Darby tersebut. Dia bahkan tengah mempertimbangkan membawa masalah ini ke Suruhanjaya Pencegah Rasuah Malaysia, KPK versi Negeri Jiran.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memanggil Sime Darby Plantation, Guthrie International Investment Ltd dan Mulligan International BV sejak enam bulan yang lalu melalui saluran diplomatik resmi.

Begitu juga anak-perusahaan Sime Darby Plantation di Infonesia telah dipanggil dengan cara yang patut. Sidang pertama akan dibuka pada 10 Oktober 2022.

PT Asa Karya Multipratama (AKMP) menggugat sejumlah perusahaan asing ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News