PT AKMP Gugat 3 Perusahaan Asing ke PN Jakpus
Minggu, 09 Oktober 2022 – 21:23 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
"Kami masih menunggu semua tergugat untuk hadir di persidangan. Semoga para tergugat tidak mencari-cari alasan mengulur-ulur waktu penyelesaian sengketa dengan menempuh jalur hukum yang sah ini. Hukum adalah mekanisme penyelesaian masalah secara adil, damai dan bermartabat," tutup Fahri. (dil/jpnn)
PT Asa Karya Multipratama (AKMP) menggugat sejumlah perusahaan asing ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Gegara Surat Panggilan Tak Sampai, Tergugat Kecolongan 2 Kali Ditinggal Sidang
- Novel Baswedan Dampingi Rossa Purbo yang Digugat Mantan Terpidana Kasus Suap Harun Masiku
- Yamaha Music Manufacturing Asia Tegaskan Komitmen untuk Tetap Beroperasi di Indonesia
- Kuasa Hukum Optimistis Hakim PN Jakbar Tolak Gugatan terhadap Lahan SPBE Kalideres
- Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Soal Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jambi
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan