PT Angkasa Pura Rela Kehilangan Rp 1 triliun
Imbas Terbentuknya LPPNPI
Rabu, 16 Januari 2013 – 16:28 WIB
![PT Angkasa Pura Rela Kehilangan Rp 1 triliun](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
PT Angkasa Pura Rela Kehilangan Rp 1 triliun
JAKARTA - PT Angkasa Pura (AP) I dan II (Persero) terkena imbas atas berdirinya Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI). Bahkan dari sisi pendapatan, mereka harus rela kehilangan Rp 1 triliun yang dihasilkan dari Air Traffic Control (ATC). Sebab, tugas ATC nantinya akan diambil alih lembaga anyar tersebut.
Untuk menutupi kekurangan tersebut, perusahaan akan menggenjot pendapatan dari non-aeronautika. "Kita tidak masalah harus kehilangan pendapatan dari ATC. Sebagai penggantinya kita sudah punya empat anak usaha yakni AP hotel, property, logistic, support. Tahun ini total anak usaha kita sekitar Rp 300 miliar pendapatan tahun ini," kata Direktur Utama PT AP I Tommy Soetomo Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta, Rabu (16/1).
Dia lantas mengaku bahwa dengan didirikannya LPPNPI, pihaknya kehilangan Rp 500 miliar. Sementara itu ditempat yang sama, Direktur Keuangan PT AP II Laurensius Manurung juga mengaku kehilangan pendapatan dengan nilai yang sama. Rp 500 miliar. "Sebenarnya sudah kita buat dua anggaran, kalau ATC keluar tidak ada masalah," papar Lauren.
Seperti diketahui, Menteri BUMN Dahlan Iskan hari ini menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Dewan dan Direksi Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI).
JAKARTA - PT Angkasa Pura (AP) I dan II (Persero) terkena imbas atas berdirinya Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
BERITA TERKAIT
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan
- Brantas Abipraya Rampungkan Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat