PT Antam Menangkan Sengketa Lahan di Konawe Utara
Di samping itu, adanya fakta berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang memberikan informasi bahwa berdasarkan hasil Penyidikan telah dilakukan penetapan Tersangka terhadap Basir Bin Majin atas perbuatannya melakukan pemalangan di lokasi objek sengketa pada 3 Maret 2023.
Sehingga terbukti perbuatan Basir Bin Majin melakukan pemalangan di lokasi objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum.
Antam melalui kuasa hukumnya Andre Darmawan menyebutkan putusan PT Sulawesi Tenggara telah sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam persidangan.
“Kami menyampaikan terima kasih dan putusan ini menegaskan kepemilikan Antam atas lahan tersebut yang dibuktikan melalui Surat Pengalihan Penguasaan atas Sebidang Tanah dengan cara memberi ganti rugi,” ucap Andre.(chi/jpnn)
PT Antam diputuskan telah memenangkan sengketa lahan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Freeport dan Antam Bersinergi, Erick Dorong Lonjakan Cadangan Emas Batangan di Dalam Negeri
- Sepakat, Antam Beli Mayoritas Emas Produksi Freeport
- Harga Emas Antam Hari Ini Masih Stabil, Berikut Perinciannya
- Terungkap di Persidangan, Permintaan Kekurangan Emas ANTAM Hasil Rekayasa Budi Said
- Dorong Hilirisasi Mineral, ANTAM-PLN Pasok Listrik 150 MVA untuk Optimalkan Smelter di Kolaka