PT Arion Minta Kanwil DJP Jatim III Buktikan Hasil LHP
jpnn.com, SURABAYA - PT Arion Indonesia mengungkapkan beberapa isu penting terkait dugaan pemalsuan bukti dan ketidakpatutan dalam proses pemeriksaan pajak yang ditangan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktur Jenderal Pajak (DJP) Jatim III.
Salah satunya adalah dugaan pemalsuan bukti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh DJP melalui Tim Pemeriksa Pajak.
Hal itu seperti disampaikan pada sidang kelima gugatan pajak antara PT Arion Indonesia dan DJP yang berlangsung secara daring pada Kamis (4/4).
PT Arion Indonesia juga menyoroti ketidakpatutan waktu undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan waktu yang diberikan untuk persiapan.
Menurut mereka, undangan Pembahasan Akhir yang diterima terlalu mendekati waktu pelaksanaan pembahasan kedua.
Waktu pembahasan dilaksanakan pada 10 Agustus 2023, pukul 10.00 WIB, sedangkan undangan baru diberikan pada pukul 09.00 di hari yang sama.
Tentu saja hal itu memberikan sedikit waktu bagi pihak Wajib Pajak (WP) untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
Selain itu, PT Arion Indonesia menduga adanya pemalsuan dokumen LHP. Mengingat detail LHP muncul secara tiba-tiba pada saat persidangan setelah Hakim meminta dokumen.
PT Arion Indonesi meminta Kanwil DJP Jatim III buktikan hasil LHP dan keterlambatan undangan.
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun
- Janji Menkeu Sri Mulyani Soal PPN 12 Persen, Simak!