PT Aspex Kumbong Raih Penghargaan dari Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Unit usaha Korindo Group yang bergerak di bidang kertas dan tisu, PT Aspex Kumbong meraih penghargaan kategori Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berupa sertifikat emas dan bendera emas di ajang Naker Award 2024.
Ajang Naker Award 2024 ini digelar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat.
Penyerahan penghargaan ini merupakan keputusan langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan dengan melihat beberapa kriteria penetapan, yaitu audit 166 kriteria (tingkat lanjutan), hasil audit “Memuaskan”, perusahaan memiliki tingkat risiko “Tinggi” dan kriteria lain dari internal Kemnaker.
"Alhamdulillah seluruh perusahaan yang mendapatkan penghargaan dalam setiap kategori dipastikan tidak ada yang melakukan PHK,” ujar Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah.
Aspex Kumbong merupakan industri besar dengan 27 departemen yang diisi oleh tenaga kerja dalam jumlah banyak dan terampil.
Penghargaan bergengsi ini sebagai sebuah apresiasi atas upaya seluruh insan di PT Aspex Kumbong untuk mewujudkan lingkungan kerja yang sehat.
Pembukaan Naker Fest yang juga dihadiri oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin ini merupakan ajang apresiasi pengusaha dan tenaga kerja yang bertujuan untuk meningkatkan peran dan motivasi tidak hanya pemberi kerja dan pekerja, namun juga pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan dan regulasi di bidang ketenagakerjaan.(chi/jpnn)
Penghargaan bergengsi ini dipandang sebagai sebuah apresiasi atas upaya seluruh insan di PT Aspex Kumbong untuk mewujudkan lingkungan kerja yang sehat.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Selamat, Bank Mandiri Kembali Meraih Penghargaan dari Kanwil DJPb NTT
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Sukses Bangun Inovasi, Tugu Insurance Sabet Penghargaan Bergengsi
- Kemendagri Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik, Ombudsman Beri Penghargaan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu