PT Astra International Sponsori Expo 2020 Dubai
jpnn.com, JAKARTA - PT Astra International Tbk mewujudkan komitmen mereka menjadi sponsor utama Expo 2020 Dubai lewat penandatanganan Letter of Intent dengan Kementerian Perdagangan.
Penandatanganan tersebut dilakukan Chief of Corporate Communications, Social Responsibility & Security PT Astra International Tbk, Pongki Pamungkas dan disaksikan langsung Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, Senin (27/8/2018).
Sebelumnya Astra juga turut berpartisipasi dalam mendukung Expo 2010 di Shanghai, Tiongkok, dan Expo 2015 di Milan, Italia.
“Dukungan kami merupakan wujud nyata kontribusi Astra untuk bangsa. Hal ini selaras dengan butir pertama Catur Dharma Astra, yakni Menjadi Milik Yang Bermanfaat Bagi Bangsa dan Negara,” ujar Pongki Pamungkas dalam keterangan pers resminya hari ini.
Adapun Menteri Perdagangan mengajak pihak swasta lainnya dapat mengikuti langkah Astra untuk ikut serta mendukung eksistensi Indonesia di Expo 2020 Dubai.
“Kemendag menyambut gembira dukungan Astra sebagai perwujudan Indonesia Incorporated, yaitu kerja sama pemerintah dan swasta demi kesuksesan bangsa,” ujar Mendag.
Pameran akbar tingkat dunia, Expo 2020 Dubai akan digelar dua tahun lagi. Pada pameran itu, akan ditampilkan berbagai perkembangan negara-negara di dunia.
Acara yang rencananya dibuka pada 20 Oktober 2020 hingga 10 April 2021 ini dapat menjadi langkah penting bagi Indonesia untuk menunjukkan masa depan Indonesia dalam perjalanannya menuju Indonesia Emas 2045.
PT Astra International Tbk mewujudkan komitmennya menjadi sponsor utama Expo 2020 Dubai lewat penandatanganan Letter of Intent dengan Kementerian Perdagangan.
- Kejagung Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka, Inilah Kasusnya
- Ekspor Kopi Meningkat, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
- Dianggap Mengancam UMKM, Kemendag: Aplikasi Temu Tak Punya Izin di Indonesia
- Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Berpotensi Menimbulkan Sengketa Dagang
- Pemerintah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Ancaman Kepunahan Mengintai
- Soal Polemik PP 28/2024, Kemendag dan Kemenperin Seharusnya Dilibatkan