PT Badak Tidak Pernah Diaudit BPK
Kamis, 08 November 2012 – 07:52 WIB
BONTANG-Direktur Utama PT.Badak Natural Gas Lianefaction, mengakui sejak perusahaan berdiri tahun 1972 dan mulai memberi hasil tahun 1977 lalu, tidak pernah sekali pun diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kenyataan lain, Ketua tim Kunjungan Kerja Komisi VII ke Kalimantan Timur, Effendi Simbolon, juga mengungkap kalau selama ini PT Badak NGL juga tidak memberikan kontribusi berupa pajak kepada negara. Hal ini tentu sangat disayangkan, karena faktanya, tahun 2001 lalu, perusahaan ini merupakan perusahaan penghasil LNG terbesar di dunia. Dimana tahun 2012 ini telah memroduksi 12,9 juta ton gas cair (MTPA).
Padahal, perusahaan dengan kepemilikan saham pemerintah Indonesia hingga 54 persen didalamnya ini, terdaftar di Kementerian Keuangan sebagai salah satu aset negara. Hal tersebut terjadi, menurutnya tidak lain karena regulasu yang ada selama ini.
Baca Juga:
Bahkan regulasi tersebut juga yang membuat perusahaan tidak bisa melakukan ekspansi maupun mencari klien untuk menjual LNG atau gas cair yang mereka produksi selama ini. "Sebetulnya kita ingin aktif mencari klien untuk menjual ini. Tapi regulasi yang membatasi kenapa kita tidak bisa ekspansi dan tidak bisa membuat perusahaan berkembang,"katanya.
Baca Juga:
BONTANG-Direktur Utama PT.Badak Natural Gas Lianefaction, mengakui sejak perusahaan berdiri tahun 1972 dan mulai memberi hasil tahun 1977 lalu,
BERITA TERKAIT
- Bermodal Rp 3 Juta, Suciyah Mengubah Nasib dengan Cor Kuningan
- MSIG Life Luncurkan Produk Asuransi Jiwa Inovatif untuk Keluarga Muda
- Lippo Group dan Pertamina Retail Berkolaborasi Dalam Pengembangan Bisnis
- ADSW 2025: Pertamina NRE Komitmen jadi Penggerak Utama Transisi Energi di Indonesia
- Ivan Gunawan Puji Parfum Independence dari The House of Arwuda
- Kurangi Emisi Karbon, Pertamina Patra Niaga Mulai Salurkan B40 Secara Bertahap