PT Badak Tidak Pernah Diaudit BPK
Kamis, 08 November 2012 – 07:52 WIB
Untuk itu lewat langkah kunjungan kerja kali ini, Komisi VII menurut Effendi, tata kelola PT.Badak, harus segera diperbaiki. Karena statusnya tidak jelas. Bukan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) serta juga bukan perusahaan penanaman modal asing (PMA). "Status PT Badak NGL janggal dan harus diperbaiki,"katanya yang benar-benar sangat heran masih ada perusahaan yang berstatus demikian. Padahal terbukti perusahaan mampu menghasilkan meski telah terjadi penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga:
Nanan sendiri menyatakan kalau bisa status perusahaan dirubah. "Tapi yang awasi kan BP Migas. Mungkin lebih mudah jika mereka yang melakukan daripada PT. Badak yang dibawah kendali dari produser. Dia yang kasih duit dan dia yang punya perjanjian dengan kita,"katanya Rabu (7/11).
Sebelum melakukan pertemuan, rombongab Komisi VII berkesempatan mengelilingi areal pabrik yang mencapai luas 200 hektar lebih.(gir/jpnn)
BONTANG-Direktur Utama PT.Badak Natural Gas Lianefaction, mengakui sejak perusahaan berdiri tahun 1972 dan mulai memberi hasil tahun 1977 lalu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Minyak Goreng, Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Naik
- Aplikasi Pemesanan AirAsia jadi yang Terbaik versi World Travel Tech Awards 2024
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing