PT Badak Tidak Pernah Diaudit BPK

PT Badak Tidak Pernah Diaudit BPK
PT Badak Tidak Pernah Diaudit BPK
Untuk itu lewat langkah kunjungan kerja kali ini, Komisi VII menurut Effendi, tata kelola PT.Badak, harus segera diperbaiki. Karena statusnya tidak jelas. Bukan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) serta juga bukan perusahaan penanaman modal asing (PMA). "Status PT Badak NGL janggal dan harus diperbaiki,"katanya yang benar-benar sangat heran masih ada perusahaan yang berstatus demikian. Padahal terbukti perusahaan mampu menghasilkan meski telah terjadi penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

Nanan sendiri menyatakan kalau bisa status perusahaan dirubah. "Tapi yang awasi kan BP Migas. Mungkin lebih mudah jika mereka yang melakukan daripada PT. Badak yang dibawah kendali dari produser. Dia yang kasih duit dan dia yang punya perjanjian dengan kita,"katanya Rabu (7/11).

Sebelum melakukan pertemuan, rombongab Komisi VII berkesempatan mengelilingi areal pabrik yang mencapai luas 200 hektar lebih.(gir/jpnn)


BONTANG-Direktur Utama PT.Badak Natural Gas Lianefaction, mengakui sejak perusahaan berdiri tahun 1972 dan mulai memberi hasil tahun 1977 lalu, 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News