PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham

PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
PT Bali Ragawisata menghadapi 6 perkara gugatan pailit di PN Jakpus, salah satunya diajukan pemegang saham. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Bali Ragawisata (PT BRW) menghadapi gugatan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Ada enam perkara gugatan pailit yang harus dihadapi, salah satunya diajukan pemegang saham PT BRW Lily Bintoro.

Manajemen PT BRW menegaskan pihaknya akan menghadapi semua proses hukum dengan penuh ketaatan dan kepatuhan.

Adapun gugatan pailit ini dilayangkan menyusul utang PT BRW yang mencapai triliunan rupiah.

Sebagai upaya restrukturisasi utang, PT BRW mencapai kesepakatan homologasi berdasarkan Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2021.

Dalam putusan tersebut, PT BRW diperintahkan untuk melunasi utangnya kepada para kreditor separatis (utang bank) dan kreditor lainnya dengan cara menjual aset-asetnya dalam jangka waktu 5 tahun sejak putusan berlaku.

Sementara itu, persidangan gugatan pailit kepada PT BRW saat ini telah dilakukan sejak Rabu (16/4) dengan menyidangkan perkara perdana atas nama pemohon Ryo Okawa (Perkara No. 22).

Lima perkara selanjutnya digelar pada Kamis (17/4). Lima perkara tersebut diajukan Lily Bintoro, yang juga merupakan salah satu pemegang saham PT BRW dan PT Bhumi Cahaya Mulia dengan berkas perkara No. 18, CV Dwi Putu Kassirano (Perkara No. 19), Simon Chang (Perkara No. 20), PT Pilar Garba Inti 9 (Perkara No. 21), serta PT Tata Mulia Nusantara Indah, PT Karya Intertek Kencana, dan PT Karya Makmur Integra (Perkara No. 23).

Manajemen PT Bali Ragawisata menghadapi 6 perkara gugatan pailit di PN Jakpus, salah satunya diajukan pemegang saham

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News