PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham

Legal internal PT BRW Rahmaddiar Ibrahim menyampaikan sebagai pihak berperkara pihaknya selalu berusaha untuk patuh dan taat terhadap proses hukum yang dijalani saat ini.
"Sejauh ini kami sudah berusaha menjalankan homologasi PKPU agar bisa terlaksana dengan baik," kata Rahmaddiar Ibrahim dalam keterangannya, Kamis (17/4).
Pengajuan pembatalan perdamaian ini, di antaranya diajukan Lily Bintoro sebagai salah satu pemegang saham PT BRW, berkaitan dengan terkendalanya pemenuhan putusan homologasi yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2021 atas upaya restrukturisasi utang PT BRW.
Putusan homologasi itu telah memerintahkan PT BRW untuk melunasi utangnya kepada para kreditor separatis (utang bank) dan kreditor lainnya dengan cara menjual aset-asetnya dalam jangka waktu 5 tahun sejak putusan berlaku.
Putusan homologasi itu terjadi setelah menjalani proses persidangan PKPU yang diajukan oleh PT Inovasi Cahaya Teknologi Abadi, serta kreditor-kreditor lain bernama PT Citra Surya Mandala dan PT Bhumi Cahaya Mulia.
Rahmaddiar menjelaskan setelah diterbitkannya putusan homologasi, PT BRW selanjutnya melakukan perubahan struktur kepengurusan.
Triono Juliarso Dawis menggantikan Saiman Ernawan sebagai Direktur Utama PT BRW pada 2021.
Di bawah kepemimpinan Triono Juliarso Dawis, pihak PT BRW berkomitmen untuk terus melakukan kewajiban pembayaran kepada para kreditur dalam rangka mematuhi perintah putusan homologasi.
“Demi memenuhi perintah pengadilan, PT BRW telah menjual beberapa aset tanah dan bangunan. Proses penjualannya saat itu dilakukan pada masa Covid-19, dimana permintaan properti sedang menurun dan daya beli masyarakat sedang melemah,” jelasnya.
Dia menyadari penjualan aset pada masa itu dilakukan karena adanya itikad perusahaan untuk melakukan pembayaran utang kepada para kreditor PT BRW sesuai prosedur yang berlaku dengan harga wajar pada saat itu.
Manajemen PT Bali Ragawisata menghadapi 6 perkara gugatan pailit di PN Jakpus, salah satunya diajukan pemegang saham
- Pemegang Saham Pelita Air Kukuhkan Kembali Dendy Kurniawan sebagai Direktur Utama
- Menang Gugatan atas PDIP, Tia Rahmania: Saya Bersyukur karena Terkait Nama Baik
- PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah
- Djuyamto Cs Terima Rp 22,5 Miliar di Kasus Suap Hakim Rp 60 M, Sisanya Mengalir ke Mana?
- 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Korupsi CPO PT Wilmar Group Cs, Satunya Djuyamto
- Kasus Penyunatan Uang Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Masuk Proses Hukum